Minggu, 31 Oktober 2010

STUKTUR ORGANISASI APOTIK

Struktur Organisasi Apotik


1. A.P.A.
TRI MIRANTI
NIP.08241092
(Direktur)
2. T.U
TUTI FARIDA
NIP.08241093
3. KASIR BESAR
ULFI YUNIAR
NIP.08241094
4. ASKEP
NOVIYANI
NIP.08241061
5. KEPALA REGU I
NURHASANAH
NIP.08241063
(PAGI)
6. KEPALA REGU II
RIRIS PRADANIA
NIP.08241071
(SORE)
7. A.A
NURUL BADRIAH
NIP.08241064
(PAGI)
8. A.A
NURUL FATIMAH
NIP. 08241065
(SORE)
9. JURU RESEP
PIPIT NILAYANTI
NIP.08241070
(PAGI)
10. JURU RESEP
MARTA LIA
NIP.08241054
(SORE)
11. KASIR/ H.V
MEI RAHMAWATI
NIP.08241053
(PAGI)
12. KASIR/H.V
PASCALINA DORA
NIP.08241077
(SORE)
13. PESURUH
14. GUDANG






Keterangan :
1. Seorang Pemimpin Apotik
1). Tugas dan Kewajiban
a. Memimpin seluruh kegiatan Apotik
b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi, meliputi:
− Administrasi Kefarmasian
− Administrasi Keuangan
− Administrasi Penjualan
− Administrasi barang dagangan/inventaris
− Administrasi Personalia
− Administrasi bidang umum
c. Membayar pajak-pajak yang berhubungan dengan perApotikan.
d. Mengusahakan agar Apotik yang dipimpinnya dapat memberikan
hasil seoptimal mungkin sesuai dengan Rencana Kerja, yaitu
dengan cara : meningkatkan omzet, mengadakan pembelian sehat
(menandatangani S.P) dan penekanan sejauh mungkin biayabiaya
exploitasi/tak langsung lainnya.
e. Melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan
2). Tanggung Jawab
a. Di bidang keuangan : Penggunaan secara efisien, pengamanan, kelancaran.
b. Di bidang persediaan barang : Pengadaan yang sehat, ketertiban penyimpangan, pengamanan.
c. Di bidang inventaris : Penggunaan yang seefisien mungkin, pemeliharaan serta pengamanannya.
d. Di bidang personalia : Ketentraman kerja, efisiensi dan strategi.
e. Di bidang umum : Kelancaran, penyimpangan pengamanan dokumen-dokumen.
3). Wewenang
Berwenang memimpin seluruh kegiatan Apotiknya, diantaranya :
- Di bidang penjualan : pengadaan kontrak perjanjian jual beli dengan pihak ke III, membuka rekening bank.

2. Asisten Kepala (ASKEP atau A.A.K)
a. Tugas dan Kewajiban
1). Mengkoordinir, dan mengawasi dinas kerja bawahannya
termasuk mengatur daftar giliran dinas, pembagian tugas dan
tanggung jawab (Narkotika, pelayanan kedokteran, buku
defecte, kartu stock di lemari masing-masing dan lain-lain).
2). Secara aktif berusaha sesuai dengan bidang tugasnya untuk
meningkatkan / mengembangkan hasil usaha Apotik, Misalnya:
menghubungi Dokter, menawarkan obat baru, dan lain-lain.
3). Mengatur dan mengawasi penyimpanan dan kelengkapan obat
sesuai dengan syarat-syarat teknis farmasi terutama di ruang
peracikan.
4). Memelihara buku harga dan kalkulasi harga obat yang akan
dijual sesuai dengan kebijaksanan harga (pricing Policy) yang
telah ditentukan.
5). Membina serta memberi petunjuk soal teknis farmasi kepada
bawahannya, terutama dalam pemberian informasi kepada
pasien.
6). Bersama-sama dengan Tata Usaha Mengatur dan mengawasi
data-data administrasi untuk penyusunan laporan managerial
dan pertanggung jawabannya.
7). Mempertimbangkan usul-usul yang diterima dari bawahannya
serta meneruskan / mengajukan saran-saran untuk memperbaiki
pelayanan dan kemajuan Apotik kepada Pemimpin Apotik.
8). Pengatur mengawasi pengamanan uang hasil penjualan tunai
setiap hari.
9). Mengusulkan untuk penambahan Pegawai baru, penempatan,
kenaikan pangkat / golongan / jabatan, peremajaan bagi
peremajaan bawahannya kepada pemimpin Apotik.
10). Memeriksa kembali:
-. Resep-resep yang telah dilayani
-. Laporan-laporan obat yang ditanda tangani oleh A.P.A (narkotika, DOPB)
b. Tanggung jawab
Bertanggung jawab penuh kepada pemimpin Apotik
(A.P.A) atas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Askep.
c. Wewenang
Berwenang untuk mengelola kegiatan pelayanan kefarmasian dan
karyawan yag dibawahinya di dalam Apotik, sesuai dengan
petunjuk-petunjuk / instruksi dari pimpinan Apotik dansemua
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

3. Asisten Apoteker (A.A)
a. Tugas dan Kewajiban35
1). Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan profesinya sebagai asisten
Apoteker, yaitu:
−Dalam pelayanan obat bebas dan resep mulai dari menerima
pasien sampai menyerahkan obat yang diperlukan).
−Menyusun buku Defacta setiap pagi (membantu bagi
pembelian) memelihara buku harga, sehingga selalu up to date.
−Mengerjakan pembuatan persediaan obat “Aanmaak” seperti
OBH / Spb 5 x kuat, Liquor, Sol. Rivanol, Sol, Jodii Spiritousa,
SASA, dan lain-lain.
−Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat
narkotika, obat K-B, obat DOPB, obat OKT amphetamine, dan
lain-lain.
−Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal dan di
bundel kemudian disimpan.
−Memelihara kebersihan ruang peracikan, lemari obat.
−Menyusun obat-obat dan mencatat obat dengan adanya kartu
dengan rapi.
− Bila gudang terpisah dari ruang peracikan, memelihara
kebersihan gudang, rak obat, serta penyusunan obat plus kartu
stock yang rapi serta mengontrolnya.
2). Dalam hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai
penjual obat bebas, sebagai juru resep, dan lain-lain.
b. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada askep sesuai dengan tugas yang
diselesaikannya, tidak boleh adanya kesalahan, kekeliruan
kekurangan, kehilangan dan kerusakan.
c. Wewenang
Berwenang untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian
sesuai dengan petunjuk-petunjuk/instruksi dari Askep atau Pimpinan
Apotik (A.P.A) dan semua peraturan perundang-undangan.

4. Kepala Tata Usaha
a. Tugas dan Kewajiban
1). Mengkoordinir dan mengawasi dinas kerja bawahannya, agar
semuanya berjalan lancar.
2). Membuat laporan harian:
− Pencatatan penjualan kredit (kartu piutang).
− Pencatatan pembelian (kartu hutang) dicocokkan dengan BPB
(Buku Penerimaan Barang dari gudang).
− Pencatatan hasil penjualan dan tagihan dan pengeluaran
setiap hari (Buku Kas / Bank, kas opname).
3). Dinas Luar : mengurusi pajak-pajak (kendaraan reklame,NPWP,SPT) Izin-izin Asuransi.
4). Membuat laporan bulanan:
- Realisasi data untuk pimpinan Apotik
Membuat daftar gaji / upah / pajak.
5). Membuat laporan tahunan tutup buku (neraca dan perhitungan Rugi – Laba)
6). Surat - Menyurat
b. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Pengelola Apotik (A.P.A)
c. Wewenang
Berwenang untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembukuan
sesuai dengan petunjuk-petunjuk/instruksi dari pengelola Apotik dan
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pemegang Kas (Kasir)
a. Tugas dan Kewajiban
1). Mencatat penerimaan uang setelah dihitungnya terlebih dulu,
begitu pula dengan pengeluaran uang, yang harus dilengkapi
dengan pendukung berupa kwitansi, nota, tanda setoran dan lain-
lain, yang sudah diparaf oleh Pengelola Apotik atau pejabat yang
ditunjuk.
2). Menyetorkan dan mengambil uang, baik dari kasir besar atau bank.
b. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kebenaran jumlah uang yang dipercayakan
kepadanya, dan bertanggung jawab langsung kepada pengelola Apotik.
c. Wewenang
Berwenang untuk melaksanakan kegiatan arus uang sesuai dengan
petunjuk-petunjuk instruksi dari pengelola Apotik.

http://www.depkes.go.id/downloads/p.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar